MENGENAL JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL

Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang relatif masih baru di Kementerian Sosial RI. Terbentuk atas dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2008 tanggal 9 April 2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Menteri Sosial dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41/HUK-PPS/2008 dan Nomor 13 tahun 2008 tanggal 17 Juni 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan definisi Penyuluh Sosial sebagai jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Juga dijelaskan tentang definisi Penyuluhan Sosial sebagai suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi oleh Penyuluh Sosial baik secara lisan, tulisan, maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA YANG KITA KETAHUI DAN TIDAK KETAHUI TENTANG VIRUS ZIKA

DARI MANA ASAL KATA PENYULUHAN?